BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA SEMAWOT
KECAMATAN SUKOSEWU KABUPATEN BOJONEGORO
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Fungsi BPD diatur pada Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD Pasal 31 Permendagri No. 11 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yaitu:
- Membahas dan menyepakati Rancangan
- Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
Tugas BPD diatur pada Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD Pasal 32 Permendagri No. 11 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yaitu:
- Menggali aspirasi masyarakat
- Menampung aspirasi masyarakat
- Mengelola aspirasi masyarakat
- Menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menyelenggarakan musyawarah BPD
- Menyelenggarakan musyawarah Desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya
- Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan Hak BPD
Berikut merupakan daftar nama BPD Desa Semawot, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro:
No |
Nama |
Jabatan |
1 |
Pujianto |
Ketua |
2 |
Nyamijan |
Wakil Ketua |
3 |
Ani Sofiani |
Sekretaris |
4 |
Rohmad Sumargo |
Anggota |
5 |
Kismiati |
Anggota |